Islam, Politik dan Kepemimpinan

Berkata Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhuma:


إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن


“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang tidak bisa dihilangkan oleh Al Quran.” (Imam Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah, 2/12. Dar Ihya At Turats) 
Mukadimah

            Kaum sekuler –baik Barat maupun Timur- tidak akan ada kata henti menyerukan manusia; jauhkan agama dari politik, jauhkan Islam dari Negara. Seruan ini, bukan barang baru, dalam sejarah keagamaan dia memiliki akar dalam ‘kesucian’ teks agama Nasrani. Dalam Bible disebutkan: “Berikan Hak Kaisar kepada Kaisar dan berikan hak Tuhan kepada Tuhan.” Inilah pemisahan ekstrim antara keterkaitan kekuasaan dan agama, tetapi bukan dari Islam, bukan dari Allah dan RasulNya, tidak dikenal oleh para sahabat, dan asing dalam seluruh literatur mu’tabarah para ulama dan sejarawan Islam. 
            Tahun terus berjalan, abad berganti abad, upaya mereka untuk memadamkan agama Allah Ta’ala dengan mulut-mulut mereka terus bergulir, dengan wajah dan pakaian baru tetapi isinya sama. Tetapi selalu ada pada tubuh umat ini segolongan manusia yang membendung mereka, melucuti kebohongan dan meruntuhkan semua bangunan argumen yang mereka dirikan. Hingga agama ini tetap menduduki haknya sebagai penguasa dan pengelola dunia ini.
Allah Ta’ala berfirman:
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ  
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya." (QS. Ash Shaf (61): 8)  
Kekuasaan Adalah Warisan Allah Kepada Orang Mukmin
 Tidak bisa dibenarkan klaim sebagian manusia -sayangnya mereka dikenal sebagai ‘tokoh Islam’  yang berada dalam komunitas Jam’iyyah Islamiyah- yang mengatakan Islam tidak pernah mengurus negara dan politik. Tidak ada daulah dalam Islam. Ini jelas syubhat sekelurisme yang mereka dapatkan melalui pendidikan dan interaksi akademis yang bebas nilai.

Banyak sekali ayat-ayat yang menjadi dalil wajibnya berdiri Daulah Islamiyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur (24): 55) 
FirmanNya yang lain:

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al Hajj (22): 41) 
FirmanNya yang lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al Baqarah (2): 178)

FirmanNya yang lain:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa (4): 58-59)
Ayat-ayat ini menuntut didirikan Daulah Islamiyah, bagaimana bisa amanat dan pesan agung yang ada pada ayat-ayat ini bisa berjalan secara utuh dan sempurna tanpa adanya negara yang menerapkan dan menjaganya?
Perhatikan ayat 58, objek pembicaraan pada ayat ini adalah pemerintah dan penguasa, di mana mereka diperintahkan untuk memelihara amanah yang dibebankan kepadanya dan menetapkan hukum secara adil. Lalu pada ayat 59, objek pembicaraannya adalah rakyat yang beriman. Mereka harus taat kepada Ulil Amri yang berasal dari mereka sendiri dengan syarat Ulil Amri tersebut telah mentaati Allah dan RasulNya. Mereka pun menjadikan ketaatan kepada Ulil Amri, adalah tahapan lanjutan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Selain itu, mereka juga diharuskan meredam perselisihan dengan cara mengembalikannya kepada konstitusi syar’I, yakni kepada Allah dan RasulNya yakni Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Menjalankan semua ini, agar berjalan sempurna dan utuh, tentu melazimkan adanya pada sebuah Negara, tidak hanya  sekedar kehidupan individu.
Oleh karena itu, surat An Nisa ayat 58-59 ini telah dijadikan landasan utama oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menulis kitabnya As Siyasah Asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah.
Dalam Al Quran masih banyak ayat-ayat yang membahas tema-tema sosial, politik, ekonomi, perjuangan, dan militer. Ayat-ayat ini telah menjadi perhatian khusus para imam kaum muslimin. Mereka menamakannya dengan ayatul ahkam (ayat-ayat hukum). Tak kurang dari Imam Asy Syafi’i, Imam Al Jashash, dan Imam Ibnul ‘Arabi membuat kitab tafsir khusus membahas ayat-ayat hukum, dengan judul yang sama: Ahkamul Quran. Ulama kontemporer juga ada yang melakukannya yakni Syaikh Prof. Dr. Ali Ash Shabuni menyusun  kitab Rawa’i Al Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Quran.
Pengabaran As Sunnah
Banyak sekali hadits shahih  -puluhan bahkan ratusan- yang membahas tentang khalifah, kekuasaan kepemimpinan, bai’at, pengadilan, dan karakteristik pemimpin. Juga dibahas tentang cara menasihati mereka, bermusyawarah dengan mereka, serta menyikapi mereka baik yang adil maupun yang zalim.  Pemimpin seperti apa yang layak ditaati dan yang bagaimana yang tidak boleh ditaati. Juga, hak dan kewajiban mereka.
Para imam ahli hadits pun telah membuat pembahasan  dalam kitab mereka bab khusus tentang kepemimpinan dan hak-hak yang terkait dengan wewenang pemimpin. Imam Bukhari dalam Jami’ush Shahih-nya membuat Kitab Al Hudud, Kitab Ad Diyat, juga Kitab Al Ahkam yang membuat bab-bab tentang Al Imamah dan Al Imarah (kepemimpinan). Begitu pula Imam Muslim, dalam kitab Jami’ush Shahih-nya membuat Kitab Al Imarah, juga Kitab Al Hudud, dan Al Qasamah wal Muharibin wal Qishash wal Diyat. Hal sama dilakukan juga para pengarang kitab Sunan.
Fakta ilmiyah ini merupakan jawaban atas tudingan sebagian pihak yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah tidak memiliki akar yuridis dalam Islam. Bagaimana bisa mereka mengatakan demikian padahal As Sunnah adalah salah satu dasar yuridis Islam, dan telah begitu banyak As Sunnah membicarakan kepemimpinan, kekuasaan khilafah, bai’at, dan pembahasan lain yang terkait.
Contoh hadits berikut:
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا خرج ثلاثةٌ في سفرٍ فليؤَمِّروا أحدهم
“Jika tiga orang keluar bepergian maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Daud No. 2608. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2608)
Jika  urusan safar saja Islam ikut mengambil bagian untuk menetapkan adanya pemimpin, maka tidak syak lagi bagi urusan yang lebih urgen dan besar dari itu seperti kenegaraan. Maka, adalah hal yang mustahil Islam luput dari hal-hal besar seperti politik dan Negara.
Hadits lain:
الامام ظل الله في الارض
            “Pemimpin adalah naungan Allah di muka bumi.” (HR. Ahmad dan Ath Thabarani, Al Haitsami mengatakan  para perawi Ahmad adalah tsiqat. Lihat Majma’ Az Zawaid, 5/215)
            Hadits ini menunjukkan posisi penting kepemimpinan dalam pandangan Islam. Maka, bagaimana mungkin mereka mengatakan Islam sama sekali tidak pernah bicara kekuasaan?
Fakta Warisan Pemikiran Islam
            Tema tentang kepemimpinan, kekuasaan, dan apa-apa yang menjadi tautannya seperti hudud, bai’at, diyat, pengadilan, dan lainnya. Telah dibicarakan para ulama Islam sejak masa-masa awal hingga zaman modern. Baik pembahasan yang include dengan kajian fiqih lainnya, atau pembahasan khusus pada kitab khusus pula.
            Tidak pernah sepi di kolong langit ini para ulama yang mengkaji permasalahan kepemimpinan, kenegaraan, pidana, dan politik Islam. Imam Abul Hasan Al Mawardi menyusun kitab Al Ahkam As Sulthaniyah (Hukum-hukum Kekuasaan). Begitu pula Imam Abu Ya’ala dengan judul yang sama. Imam Al Haramain menyusun kitab Al Ghiyats. Imam Ibnu Taimiyah menyusun kitab As Siyasah Asy Syar’iyyah. Sedangkan muridnya, Imam Ibnul Qayyim menyusun kitab Ath Thuruq Al Hukmiyah (metode-metode pemerintahan). Imam As Suyuthi menyusun kitab Al Asathin fi ‘Adamil Muji’ As Salathin. Ibnu Syidad menyusun kitab An Nawadir As Sulthaniyah, lain sebagainya. 
            Fakta ini menunjukkan bahwa  Islam tidak bisa dipisahkan dengan Negara dan politik. Adanya karya-karya ini serta perhatian para sarjana muslim sejak masa klasik membuktikan bahwa memang keterkaitan antara islam dan Negara adalah memang wujud (ada). Sebab, adalah hal mustahil para imam ini membicarakan sesuatu yang sia-sia, yang tidak pernah  terjadi dalam Islam dan dunianya. Dia dibicarakan karena dia ada. Hakikat ini sangat jelas bagi orang-orang yang berakal.
Fakta Sejarah Kepemimpinan Islam
            Sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dilanjutkan para khalifah yang empat, lalu dilanjutkan oleh para khilafah dinasti, hingga berakhirnya khilafah Turki Utsmani tahun 1924M, dan pada masa itu selalu ada ulama Islam yang memberikan sumbangan pemikiran untuk kemakmuran Negara, adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah bahwa agama ini sangat perhatian dengan masalah kepemimpinan, kekuasaan, wilayahnya, serta negara. Ini juga menunjukkan, tidak mungkin selama belasan abad lamanya umat Islam dan para ulamanya melakukan kesalahan langkah karena ‘mencampurkan’ agama dan Negara, apalagi disebut tidak memiliki akar sejarah dan teologis.
            Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الله لا يجمع أمتي أو قال أمة محمد صلى الله عليه وسلم على ضلالة ويد الله مع الجماعة
            “Sesungguhnya Allah tidaklah mengumpulkan umatku – atau Beliau bersabda: Umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam- di atas kesesatan, dan tangan Allah bersama jama’ah.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2167)
            Seringkali kaum sekelur dan liberal menjadikan sejarah hitam kekuasaan Islam sebagai bukti untuk  memperkuat hawa nafsu mereka. Mereka membeberkan adanya konflik, bahkan pertumpahan darah pada sebagian masa-masa khilafah Islamiyah. Pandangan mereka sama sekali tidak bisa dibenarkan. Peristiwa-peristiwa yang dilahirkan dari kejahatan manusia, serta kepentingan duniawi pelakunya, sama sekali bukanlah noda serta bukan pula alasan untuk menafikan nilai dan bangunan sistem yang ada. Perilaku konflik mereka hendaknya disandarkan sebagai sikap dan perilaku  pribadi manusianya, bukan karena nilai yang dianut dan yang berlaku saat itu. Lalu, kenapa mereka tidak berkaca pada fakta sejarah kegemilangan Khalifah yang empat  dan Umar bin Abdul Aziz? Apa yang membuat mereka menutup mata terhadap fragmen yang lain? Jika bukan kebodohan dan mata kebencian terhadap Islam, nama apalagi yang cocok buat sikap mereka ini?!
            Selain itu, kaum sekuler juga membangun argumentasi mereka dengan dasar pobhia negara teokrasi a la Barat. Mereka menyangka jika Islam dijadikan dasar pemerintahan kekuasaan dan hukum-hukumnya, akan mengulangi kekuasaan kaum gerejani di Eropa yang absolute. Kekuasaan yang selalu mengatasnamakan semua perbuatan dan keputusan pemimpin berasal dari Tuhan. Sehingga, tidak ada celah untuk bertanya ‘mengapa?’, lebih-lebih mengatakan ‘tidak!’. Pemikiran dan ketakutan mereka  ini sangat rapuh, bodoh, dan tidak sesuai fakta sejarah kepemimpinan rahmatan lil ‘Alamin-nya Islam. Dan, Islam sendiri menolak sistem Teokrasi, yang memposisikan suara pemimpin adalah suara Tuhan.
            Tidak cukup dengan itu, mereka juga sok membela agama dengan mengatakan agama adalah sakral dan suci yang tidak selayaknya dicampuradukan ke  dunia politik dan kekuasaan yang penuh intrik dan hawa nafsu. Ini juga pemikiran yang dibangun bukan berdasarkan nilai-nilai Islam yang utuh dan menyeluruh dan menafikan sikap Islam terhadap politik,  melainkan berdasarkan asumsi dan kasus manusia yang mereka lihat saja.
            Jahatnya lagi adalah mereka tidak pernah mempermasalahkan lahirnya Negara sosialis, komunis, kapitalis, serta Negara Kristen vatikan, Hindu India, dan Yahudi Israel . Semua ini bebas hidup dan menghidup udara segar di alam demokrasi versi mereka. Tetapi, tangan mereka terkepal, bom mereka siap diluncurkan, serta syubuhat pemikiran pun dipublikasikan, ketika berhadapan dengan ide dan gagasan Negara Islam. Padahal baru sekedar gagasan!
            Fakta sejarah bahwa Islam senantiasa ada dalam panggung kekuasaan juga telah diisyaratkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa umat ini akan mengalami lima tahap kepemimpinan. Pertama. Kepemimpinan di atas manhaj kenabian. Kedua, kepemimpinan khalifah di atas manhaj kenabian. Ketiga, kepemimpinan raja-raja menggigit. Keempat , kepemimpinan raja-raja diktator. Kelima, kepemimpinan khilafah di atas manhaj kenabian lagi. Lalu Nabi terdiam. (HR. Ahmad No. 17680. Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya tsiqat. Lihat Majma’ Az Zawaid 5/188-189)    
             Sebagai  mukmin kita akan meyakini sign dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini. Dan,  sebagai seorang yang berilmu kita telah menunjukkan fakta-fakta sejarah, serta nilai-nilai yuridis teologis bahwa memang Islam dan Kekuasaan adalah senyawa tak terpisah sejak awal lahirnya hingga berakhirnya dunia.
Urgensitas Kekuasaan Menurut Islam 
            Kekuasaan dan kekayaan adalah dua hal yang berpotensi  mendatangkan fitnah bagi pemiliknya.   Sejarah manusia menunjukkan hal itu, maka lahirlah Fir’aun, Qarun, Hamman, Abu Jahal,  George W. Bush, dan lainnya. Tetapi, sejarah juga menceritakan bahwa kekuasan dan kekayaan juga bisa mendatangkan kemasalahatan, kekuatan, dan rahmat  bagi manusia yakni ketika dia dimiliki oleh orang yang shalih dan amanah, maka lahirlah Nabi Sulaiman dan Nabi Yusuf ‘Alaihimassalam, Khadijah, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin’Auf,  Umar bin Abdul Aziz Radhiallahu ‘Anhum,  dan lainnya.
            Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Amr bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu:

يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
            “Wahai Amr, sebaik-sebaik harta adalah harta yang ada pada orang shalih.” (HR. Ahmad No. 17096, Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No.1241, Abu Nu’aim, Ma’rifatush Shahabah, No. 4455. Ibnu Hiban No. 3210. Imam Al ‘Iraqi mengatakan: sanadnya shahih. Lihat Takrij Ahadits Al Ihya No. 3234. Juga dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban dan Al Hakim. Lihat Fathul Bari , 8/75)

            Pernyataan Rasulullah ini menjadi jawaban atas ketakutan sebagian manusia yang mutawarri’ah (super hati-hati) terhadap harta dan kekuasaan.

            Pastinya, Islam memandang kekuasaan sebagai salah satu sarana efektif untuk inkarul munkar, dan menegakkan keadilan, serta melindungi agama sebagaimana kata Imam Al Ghazali. Oleh karena itu Utsman bin Affan Radhiallahu ‘Anhu mengatakan: 
إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن
“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan   sesuatu yang  tidak bisa dihilangkan oleh Al Quran.” (Imam Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah, 2/12. Dar Ihya At Turats)
            Kita akui dan melihat adanya manusia atau keadaan yang tidak bisa berubah menuju baik, dengan hanya petuah, nasihat, dan bimbingan Kitabullah. Mereka baru dapat dirubah dengan kekuatan dan wewenang kekuasaan, berupa aparat dan peraturan. Ketika Ahmadiyah tidak bisa diajak kompromi dengan ayat dan nasihat, akhirnya masih bisa diredam dengan SKB tiga menteri. Ini menunjukkan kebenaran ucapan Utsman bin Affan.
            Perumpamaan Kitabullah dan kekuatan kekuasaan, oleh Al Quran disebuat persandingan antara Kitabullah dan besi.  Allah Ta’ala berfirman: 
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
            “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hadid (57): 25)
            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari ayat ini dengan mengatakan:
فَبَيَّنَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّهُ أَنْزَلَ الْكِتَابَ وَأَنْزَلَ الْعَدْلَ وَمَا بِهِ يُعْرَفُ الْعَدْلُ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلَ الْحَدِيدَ . فَمَنْ خَرَجَ عَنْ الْكِتَابِ وَالْمِيزَانِ قُوتِلَ بِالْحَدِيدِ
            “Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan, bahwa Dia menurunkan Al Kitab dan neraca keadilan, dan apa-apa yang dengannya keadilan itu bisa diketahui, agar manusia dapat menegakkan keadilan itu, dan Dia juga menurunkan besi. Barangsiapa yang telah keluar dari Al Quran dan Neraca, maka dia diluruskan oleh besi (pedang/kekuataan).” (Majmu’ Fatawa, 9/276. Mawqi’ Al Islam)
Pandangan Ulama Islam
            Bagi seorang muslim, pandangan ulama dan petunjuknya tidak mungkin diabaikan. Berbeda dengan kaum sekuler dan liberal yang merasa lebih pintar dibanding ulama, justru mereka silau dengan pemikiran merusak para  orientalis Barat. Mereka lebih dekat dengan para perusak agama, lebih mencintai pemikirannya, lebih terpangaruh gaya hidupnya, serta menjadi pembela setiap pemikiran mereka. Mereka rela menjadi budak Barat demi kepentingan dunia.
            Allah Ta’ala berfirman:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
             “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan  jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An nahl (16):  43)

            Ibnu Abbas mengatakan tentang makna Ahludz Dzikri dalam ayat ini: yakni Ahli Al Quran, juga dikatakan: Ahli ilmu (ulama). Makna keduanya berdekatan. (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 10/108. Dar Ihya At Turats)
            Mari kita perhatikan pandangan jernih para ulama Islam, di mana mereka senantiasa memahami bahwa Islam adalah agama dan kekuasaan, akhirat dan dunia, dan Rasulullah adalah nabi, hakim, mufti, dan pemimpin negara. Kami akan kutip beberapa saja.
1.       Berkata Imam Abul Wafa Ibnu ‘Aqil Al Hambali  
Berikut ini perkataannya:
السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنْ الْأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ مَعَهُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ ؛ فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ " لَا سِيَاسَةَ إلَّا مَا وَافَقَ الشَّرْعَ " أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَصَحِيحٌ ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ ؛ فَقَدْ جَرَى مِنْ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ الْقَتْلِ وَالْمَثْلِ مَا لَا يَجْحَدُهُ عَالِمٌ بِالسِّيَرِ ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ إلَّا تَحْرِيقُ الْمَصَاحِفِ كَانَ رَأْيًا اعْتَمَدُوا فِيهِ عَلَى مَصْلَحَةٍ ، وَكَذَلِكَ تَحْرِيقُ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ الزَّنَادِقَةَ فِي الْأَخَادِيدِ ، وَنَفْيُ عُمَرُ نَصْرَ بْنَ حَجَّاجٍ .

As Siyaasah (politik) adalah aktifitas yang memang  melahirkan maslahat bagi manusia dan menjauhkannya dari kerusakan (Al fasad), walau pun belum diatur oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan wahyu Allah pun belum membicarakannya. Jika yang Anda maksud “politik harus sesuai syariat” adalah politik tidak boleh bertentangan dengan nash (teks) syariat, maka itu benar.  Tetapi jika yang dimaksud adalah politik harus selalu sesuai teks syariat, maka itu keliru dan bertentangan dengan yang dilakukan para sahabat. Para khulafa’ur rasyidin telah banyak  melakukan kebijaksanaan sendiri yang tidak ditentang oleh para sahabat nabi lainnya, baik kebijakan dalam peperangan atau penentuan jenis hukuman. Pembakaran mushhaf (kecuali mushhaf Utsmani, pen) yang dilakukan oleh Utsman semata-mata pertimbangan akal demi tercapainya maslahat. Demikian pula Ali bin Abi Thalib yang membakar orang zindiq di Akhadid. Umar bin Al Khathab juga pernah mengasingkan Nashr bin Hajjaj. (I’lamul Muwaqi’in, 6/26. Syamilah)
2.       Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Beliau berkata:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها . فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض ، ولا بد لهم عند الاجتماع من رأس حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم : « إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمّروا أحدهم » . رواه أبو داود ، من حديث أبي سعيد ، وأبي هريرة .
وروى الإمام أحمد في المسند عن عبد الله بن عمرو ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « لا يحل لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم » . فأوجب صلى الله عليه وسلم تأمير الواحد في الاجتماع القليل العارض في السفر ، تنبيها بذلك على سائر أنواع الاجتماع . ولأن الله تعالى أوجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ، ولا يتم ذلك إلا بقوة وإمارة . وكذلك سائر ما أوجبه من الجهاد والعدل وإقامة الحج والجمع والأعياد ونصر المظلوم . وإقامة الحدود لا تتم إلا بالقوة والإمارة ؛ ولهذا روي : « إن السلطان ظل الله في الأرض » ويقال " ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان " . والتجربة تبين ذلك . ولهذا كان السلف - كالفضيل بن عياض وأحمد بن حنبل وغيرهما- يقولون : لو كان لنا دعوة مجابة لدعونا بها للسلطان
            “Wajib diketahui bahwa kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya,  di mana satu sama lain saling menguatkan. Dalam perkumpulan seperti inilah diwajibkan adanya kepemimpinan, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Jika tiga orang keluar bepergian maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” Diriwayatkan Abu Daud dari Abu Said dan Abu Hurairah.  
            Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Abdullah bin Amru, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sebuah tempat di muka bumi ini melainkan mereka menunjuk seorang pemimpin di antara mereka.” Rasulullah mewajibkan seseorang memimpin sebuah perkumpulan kecil dalam perjalanan, demikian itu menunjukkan juga berlaku atas  berbagai perkumpulan lainnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan amar ma’ruf dan nahi munkar, dan yang demikian itu tidaklah sempurna melainkan dengan kekuatan dan kepemimpinan. Demikian juga kewajiban Allah lainnya seperti jihad, menegakkan keadilan, haji, shalat Jumat hari raya, menolong orang tertindas, dan menegakkan hudud. Semua ini tidaklah sempurna kecuali dengan kekuatan dan imarah (kepemimpinan). Oleh karena itu diriwayatkan: “Sesungguhnya sultan adalah naungan Allah di muka bumi.” Juga dikatakan: “Enam puluh tahun bersama pemimpin zalim masih lebih baik disbanding semalam saja tanpa pemimpin.” Pengalaman membuktikan hal itu. Oleh karena itu, para salaf – seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal serta yang lain- mengatakan: “Seandainya kami memiliki doa yang mustajab, niscaya akan kami doakan pemimpin.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyyah, Hal. 169. Mawqi’ Al Islam)   
3.       Al ‘Allamah Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah  
فَلَا يُقَالُ : إنَّ السِّيَاسَةَ الْعَادِلَةَ مُخَالِفَةٌ لِمَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ ، بَلْ هِيَ مُوَافِقَةٌ لِمَا جَاءَ بِهِ ، بَلْ هِيَ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهِ ، وَنَحْنُ نُسَمِّيهَا سِيَاسَةً تَبَعًا لِمُصْطَلَحِهِمْ ، وَإِنَّمَا هِيَ عَدْلُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، ظَهَرَ بِهَذِهِ الْأَمَارَاتِ وَالْعَلَامَاتِ .           
“Maka, tidaklah dikatakan, sesungguhnya politik yang adil itu bertentangan dengan yang dibicarakan syariat, justru politik yang adil itu bersesuaian dengan syariat, bahkan dia adalah bagian dari elemen-elemen syariat itu sendiri. Kami menamakannya dengan politik karena mengikuti istilah yang mereka buat. Padahal itu adalah keadilan Allah dan RasulNya, yang ditampakkan tanda-tandanya melalui politik.” (Imam Ibnul Qayyim, Ath Thuruq Al Hukmiyah, Hal. 17. Syamilah)
4.       Hujjatul Islam Imam Abu Hamid Al Ghazali  
Beliau memiliki pandangan yang sangat bagus tentang keterkaitan agama (Islam) dengan negara:
فإن الدنيا مزرعة الآخرة، ولا يتم الدين إلا بالدنيا. والملك والدين توأمان؛ فالدين أصل والسلطان حارس، وما لا أصل له فمهدوم، وما لا حارس له فضائع، ولا يتم الملك والضبط إلا بالسلطان
“Sesungguhnya dunia adalah ladang bagi akhirat, tidaklah sempurna agama kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar; agama merupakan  pondasi dan penguasa adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur, dan apa saja yang tidak memiliki penjaga akan hilang. Dan tidaklah sempurna kekuasaan dan hukum kecuali dengan adanya pemimpin.” (Imam Al Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, 1/17. Mawqi’ Al Warraq) 
5.       Al ‘Allamah Ibnu Khaldun
Beliau mengatakan dalam Muqaddimah-nya:
والخلافة هي حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية الراجعة إليها، إذ أحوال الدنيا ترجع كلها عند الشارع إلى اعتبارها بمصالح الآخرة، فهي في الحقيقة خلافة عن صاحب الشرع في جراسة الدين وسياسة الدنيا به. فافهم ذلك واعتبره فيما نورده عليك، من بعد. والله الحكيم العليم. 
“Khilafah adalah upaya langkah membawa manusia ke arah yang sesuai pandangan syariat dalam mencapai maslahat kehidupan mereka baik akhirat dan dunia. Karena seluruh maslahat dunia ini menurut syariat Islam akan  bermuara pada maslahat akhirat. Pada hakikatnya khilafah itu berasal dari Pemilik Syariat dalam rangka menjaga agama dan mengatur dunia. Maka fahamilah dan ambilah pelajaan dari hal itu sepanjang yang kami sampaikan kepadamu. Dan Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Imam Ibnu Khaldun, Muqaddimah, 2/518. Lajnah Bayanil Arabi)
6.       Prof. Dr. Yusuf Al Qaradhawi
Beliau termasuk ulama yang getol melucuti pemikiran kaum sekuler dan para propagandisnya. Sudah banyak karya yang dilahirkannya untuk menghalau pemikiran kaum ‘almaniyyun (sekuler) seperti: Al Islam wal ‘Almaniyah: Wajhan Li Wajhin, Al Madkhal Li DIrasah Al Islamiyah, Min Fiqhid Daulah, Ad Din was Siyasah, Nahwa Wihdah Al Fikr,  dan lainnya. Beliau .menguraikan  kedudukan Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam di tengah manusia pada masanya sebagai berikut:
“Sepanjang sejarah kaum muslimin tidak pernah mengenal adanya pemisahan antara agama dan dunia, agama dan politik, atau agama dan Negara seperti sekarang ini.
Dulu, Rasulullah adalah pemegang kekuasaan baik agama maupun dunia, karena itu fuqaha kemudian membagi ajaran dan sikap Rasulullah menjadi tiga. Pertama. Beliau sebagai Nabi yang menyampaikan wahyu Allah. Kedua. Beliau sebagai hakim yang membuat keputusan hukum. Ketiga. Beliau sebagai kepala Negara yang menangani persoalan bangsa.” (Meluruskan Dikotomi Agama Dan Politik, Hal. 143. Pustaka Al Kautsar)
Selain itu, dalam catatan kakinya, Beliau mengutip perkataan Imam Al Qarrafi Al Maliki yang dikutip dari kitab Al Furuq, sebagai berikut:
“Ketahuilah! Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah seorang pemimpin besar dan mufti yang paling alim. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah pemimpin para imam, pemimpin para hakim, ulama paling alim karena Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan seluruh jabatan keagamaan pada risalahnya …dst.” (Ibid
Perlu diketahui, pandangan yang mengatakan bahwa Islam bukan sekedar agama tetapi juga tatanan peradaban Negara dan politik, bukan hanya disampaikan oleh para ulama Islam, tetapi juga para pemikir Barat yang masih objektif. Mereka adalah H.A.R Gibb, J. Nalino, Mc. Donald, Bernard Shaw, John Esposito, dan lainnya.
Tobatnya Tokoh Sekuler
Tentu kita pernah mendengar nama Syaikh Khalid Muhammad Khalid, penulis kitab Ar Rijal Haular Rasul yang telah diterbitkan oleh CV. Diponegoro, dengan judul: 60 Karakteristik Sahabat Nabi. Buku yang enak dibaca dan mengundang inspirasi.
Tahukah anda bahwa beliau pernah terjebak dalam pemikiran sekuler? Baginya Islam dan Negara adalah dua hal yang tidak boleh dan tidak benar untuk disatukan. Islam sama sekali tidak memiliki hak mencampuri urusan pemerintahan dan Negara. Hal itu dituangkan  dalam kitabnya Min Huna Nabda pada tahun 1950M. Kitabnya ini mendapat reaksi dari para ulama, diantaranya seorang alim agung, orator ulung, Syaikh Muhammad Al Ghazali Rahimahullah yang telah membantahnya dalam kitab Min Huna Na’lam. Akhirnya, Syaikh Khalid Muhammad Khalid meralat pemikirannya dan mengakui dengan jujur kekeliruannya, serta kembali kepada pangkuan Islam bahkan menjadi pembelanya. Lalu dia menyusun kitab Ad Daulah fil Islam yang merevisi pemikiran lamanya.
Beliau menceritakan sebagai berikut:
“Pada tahun 1950M, saya menerbitkan buku pertama saya yang berjudul Min Huna Nabda, buku tersebut berisi empat pasal dan pasal yang ketiga berjudul, Qaumiyah Al Hukm. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Islam adalah sebuah agama, bukan Negara. Islam tidak harus memiliki Negara. Agama menunjukkan jalan kita menuju Allah dan bukan kekuatan politik yang menggunakan kekuatan untuk menguasai dan mengatur manusia kepada satu arah yang sama. Agama hanya bertugas menyampaikan dan tidak berhak mengatur manusia dengan menggunakan kekerasan demi tujuan agar mereka mendapatkan hidayah dan pahala kebaikan.” (Lihat! Betapa mirip pemikiran ini dengan yang diusung oleh tokoh-tokoh sekuler berkedok ‘agama’ di Indonesia yang mencoba memisahkan agama dan politik Negara, dan betapa mirip pula dengan gagasan utama dalam buku Ilusi Negara Islam)
Beliau melanjutkan: “Jika sebuah agama berubah menjadi sebuah pemerintahan maka pemerintahan agama berubah dengan sendirinya menjadi sebuah beban yang tidak dimungkin ditanggung lagi oleh para pengikutnya. Untuk itu penulis (Syaikh Khalid) juga mulai menghitung-hitung apa yang penulis sebut sebagai naluri instink dari sebuah pemerintahan agamawan (teokrasi).” Dengan percaya diri, penulis merasa mampu membuktikan dengan beberapa argumentasi bahwa 99% benar bahwasanya pemerintahan agamawan pasti akan menjadi pemerintahan yang panas seperti neraka dan penuh kekacauan. Penulis tegaskan pula pada saat itu bahwasanya konsep tentang sebuah pemerintahan agamawan (teokratis) adalah sebuah keniscayaan sejarah yang kadaluarsa, sebuah konsep yang tidak lagi bisa menjalankan peran apa pun  di masa modern.”
 Setelah itu Syaikh Khalid (menyebut dirinya dengan ‘penulis’) mengakui kesalahannya: “Penulis telah melakukan kesalahan besar karena dengan sengaja melakukan generalisasi dalam pembahasan yang dilakukan penulis tersebut hingga menyamakan pemerintahan Islam dengan fenomena-fenomena pemerintahan agamawan lain yang pernah muncul dalam sejarah. Demikianlah, saat penulis menganggap bahwa konsep pemerintahan agamis telah hancur dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dan saat ini tanpa maksud mendustakan diri dan menyembunyikan fakta, penulis menyadari bahwa pendapat tersebut –dan puji syukur dipanjatkan kepada Allah- bukan berasal dari  tabiat penulis. Pada saat itu, penulis hanya mengemukakan apa yang ingin saya tulis dengan menganggap pendapat tersebut adalah kebenaran.” (Ibid, hal. 161)
 Syaikh Khalid Muhammad Khalid juga mengoreksi pemikirannya sendiri, beserta berbagai derivatnya,  yang telah menguasainya pada masa lalu. Silahkan merujuk buku tersebut. 
Akhirnya, terbukti sudah kebohongan yang dilontarkan kalangan sekuleris dan para propagandisnya, baik yang secara jentel menyatakan dirinya sekuler atau yang malu-malu dan berlindung dibalik keterlanjuran dianggap sebagai tokoh Islam, hanya karena dia aktif disebuah organisasi Islam. Semoga bermanfaat.



Wallahu A’lam bish Shawwab




Farid Nu’man Hasan

Comments :

0 komentar to “Islam, Politik dan Kepemimpinan”

Posting Komentar

 

Total Yang Silaturahim